1. Pengertian Keselamatan Kerja
Safe adalah aman atau selamat. Menurut kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau
kebebasan dari bahaya dan kecelakaan. Jadi Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja.
Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
secara umum
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu bentuk usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan kerja, baik terhadap manusia, alat, maupun benda kerja.
2. Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
a) Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b) Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c) Mencegah/ mengurangi kematian.
d) Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e) Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
f) Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g) Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
h) Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i) Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
1.
Manusia (pekerja dan masyarakat)
2.
Benda (alat, mesin, bangunan dll)
3.
Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuhtumbuhan).
3) Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 syaratsyarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a) Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b) Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c) Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
d) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e) Memberi pertolongan pada kecelakaan
f) Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g) Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora.
h) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j) Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
l) Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang.
m) Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
n) Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
o) Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
p) Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
semoga bermanfaat..